web efaktur iup ugm Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
ujang gatrik login digunakan untuk membuka web pelaporan. 2. Wajib Pajak mengunjungi situs web-efaktur.. 3. Wajib Pajak login dengan mengisikan password akun Cara Mudah Pelaporan SPT PPN Nihil Melalui web e Faktur Pajak · Langkah Ketiga : Setelah profil di lengkapi , kalian pilih Administrasi SPT
bolaku web efaktur based e-Faktur - Direktorat Jenderal Pajak Web Efaktur - Direktorat Jenderal Pajak Menu Pelaporan SPT Masa PPN 1111 - e-Faktur Pajak. Tutorial Pelaporan SPT Masa PPN via Web eFaktur Halo, KawanPajak ! Bagi Kawan